Menu | Mda | My |
Soal: Jika ada makmum masbuk (terlambat) pada sholat jum'at. Pas dia takbirotul ikhrom, si imam telah ruku' pada roka'at yg kedua. bagaimanakah hukum sholatnya?
Jawab:
''jika ma'mum masbuk menemukan imam sedang ruku' pada roka'at kedua sholat jumat, maka ia (masbuk) dianggap menemukan sholat jum'at. Dalam artian: setelah imam selesai salam tinggal menyusuli roka'at yg kedua saja. Akan tetapi jika masbuk menemukan imam setelah ruku' (mungkin imam sudah dlm keadaan i'tidal, atau sujud) pada roka'at kedua sholat jum'at. Maka ia (masbuk) tidak dianggap menemukan sholat jumat. Oleh karenanya setelah imam selesai salam ia (masbuk) harus berdiri melakukan 4 roka'at lagi untuk sholat dhuhur.
(kitab Roudlotut Tholibin)
ﻓﺮﻉ ﺇﺫﺍ ﺃﺩﺭﻙ ﺍﻟﻤﺴﺒﻮﻕ ﺭﻛﻮﻉ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺛﺎﻧﻴﺔﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻛﺎﻥ ﻣﺪﺭﻛﺎ ﻟﻠﺠﻤﻌﺔ ﻓﺈﺫﺍ ﺳﻠﻢ ﺍﻹﻣﺎﻡﺃﺗﻰ ﺑﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﺑﻌﺪ ﺭﻛﻮﻋﻬﺎ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻙﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻳﻘﻮﻡ ﺑﻌﺪ ﺳﻼﻡ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻊﻟﻠﻈﻬﺮ ﻭﻛﻴﻒ ﻳﻨﻮﻱ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺪﺭﻙ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭﺟﻬﺎﻥ
ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ : ﻳﻨﻮﻱ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻮﺍﻓﻖﺓ ﻟﻺﻣﺎﻡ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻟﻈﻬﺮ ، ﻷﻧﻬﺎ ﺍﻟﺤﺎﺻﻠﺔ
bagaimana niatnya makmum yg mendapati imam setelah rukuk ? ? Jwbnnya ada 2 wajah:
yg paling shohih niat jum'at , menyesuaikan pada imam , pendapat yg kedua niat sholat dhuhur , karna itu yg tercapai
Nice pos...
Kunjungi ini yah http://uudelmufti.mywapblog.com
Makmum A dan makmum B sholat sendiri2
Masih, berkaitan dengan masbuq, misalkan shalat berjama'ah 'isya di masjid. Datang makmum A (imam di rakaat 2), kemudian datang makmum B (imam di rakaat 3).
Pertanyaannya, setelah imam selesai salam, apa yg harus dilakukan makmum B? Menjadi makmum dari A atau cukup shalat sendiri?