Situs kecil tempat sillaturrohmi dan berbagi
Menu Mda My

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur'an yang tercecer / dikhawatirkan menjadi Usang

 Soal : Hukum Membakar Sobekan Al-Qur'an yang tercecer / dikhawatirkan menjadi Usang, apakah boleh??

Jawab: Boleh, jika di khawatirkan menjadi rusak dan tak terpelihara.

Referensi dalil:
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺣﺮﻕ ﻣﺎ ﻛﺘﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻ ﻟﻐﺮﺽ ﻧﺤﻮ ﺻﻴﺎﻧﺔ ، ﻓﻐﺴﻠﻪ ﺍﻭﻟﻰ ﻣﻨﻪ ----- fathul muin 1/84 -- 

makruh membakar apa yg tertera dlm tulisan berupa firman Allah swt (mushaf al quran), melainkan untuk mjaga (meyokong agr tdk) agar kerusakan yg lbih farah lagi, namun mushonif mganjurkan agar dgn cara di cuci lbh utama.
Ta'bir penguat (
Bujairomi 1/551)

Kalau memang qur'an nya uda g bs kebaca kalu di simpan akan terjadi hal2 yg gak di inginkan semisal kena najis dll BOLEH DIBAKAR

"Wayukrohu ihrooqu khosybin naqosyo bilqur-ani illa in QUSHIDA BIHI SHIYAANATUHU falaa YUKROHU"

Makruh membakar kayu yg bertuliskan alqur'an KECUALI BERTUJUAN MENJAGA

Qouluhu (ihrooqu khosybin) ai masalan falwarqu kadzalika

Hukum tsb berlaku jg pada kerta.

Intaha.



Kembali
Tanggapanmu
[2016-09-06 20:23:13] PRIYO :

Dobol kwe

[2014-10-18 14:42:22] Nidzom :

Wingi2 aku tas bkar Qur.an sg rusak...


UNDER MAINTENANCE
Kata2 bijak :
""
Tweet
On: 1 | today: 9
Total : 729078 tamu
Ke atas [↑]
Copyright ©2013 - 2015
Original Css by Luqmanul Chakim
All Rights Reserved
jangan klik iklan dibawah

Pair of Vintage Old School Fru