Menu | Mda | My |
Ahmad Muflih Suradadi bersama Mentari Dalam Hujan dan 3 lainnya di Majelis Durru-Naddin
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Pertanyaan Twitter :
Hewan kurban yg patah tulang hukumnya apa? Awalnya sehat, tapi dalam perjalanan terjadi insiden hingga berakibat hewan tersebut patah tulang...
Hukum hewan tsb gmn? Gagal buat kurban apa bisa di lanjut ..
Jawaban :
Tidak Mencukupi ( tidak sah ).
Kriteria Hewan qurban :
tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalamhadits al-Bara’ bin ‘Azibradhiyallaahu ‘anhu , “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya,sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya. ”Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh sepertitersebut di atas atau yang lebih parah darinya,seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yangbagus,gemuk, dan sehat.
Tidak mencukupi ( tdk boleh ).
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮﺍ ﻻ ﻳﺨﻠﻔﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻴﺔ ﻟﻢ
ﻳﻀﺮ ﻭﻟﻮ ﺃﺿﺠﻌﻬﺎ ﻟﻴﻀﺤﻲ ﺑﻬﺎ ﻭﻫﻲ
ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻓﺎﺿﻄﺮﺑﺖ ﻭﺍﻧﻜﺴﺮﺕ ﺭﺟﻠﻬﺎ ﺃﻭ
ﻋﺮﺟﺖ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﻟﻢ ﺗﺠﺰ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ
ﻷﻧﻬﺎ ﻋﺮﺟﺎﺀ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻓﺄﺷﺒﻪ ﻣﺎ ﻟﻮ
ﺍﻧﻜﺴﺮﺕ ﺭﺟﻞ ﺷﺎﺓ ﻓﺒﺎﺩﺭ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﻀﺤﻴﺔ
ﺑﻬﺎ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺰﺉ ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﻤﺮ
Kifayatul-achyar juz 4 sof 11
Jika hewan tersebut pincangnya sedikit yg di tinggal hewan lain maka SAH. Kalu hewan tsb di baringkan guna di sembelih dalam keadaan prima / sehat, lantas hewan itu brontak hingga pecah / patah kakinya atau cacat pincang waktu akan disembelih Maka Tidak mencukupi menurut Qoul Ashoh, karena berlaku nya sewaktu disembelih. Juga berlaku dgn kambing yg kaki nya patah lantas segera di eksekusi untuk kurban maka tidak sah ( mboten purun )
Mujawwib :
Team DN